TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – UM (46) warga Lingkungan Sappoang, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat ditangkap polisi karena kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan parang panjang, Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 15.15 WITA.
Korbannya, SH (42) seorang nelayan, yang juga tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku.
Kejadian bermula ketika istri pelaku inisial RT mendatangi rumah korban sambil melontarkan kemarahan terkait ucapan kasar korban yang pernah diarahkan kepadanya.
Usai adu mulut, istri pelaku memanggil korban ke warung milik pelaku yang berada di tepi pantai.
Baca juga: KRONOLOGI Dua Petani Diciduk di Mamuju Tengah, Polisi Buru Pemasok Sabu yang Masuk DPO
Baca juga: Kemenkum RI Lantik Komisioner Baru LMKN, Biaya Operasional Dipangkas untuk Jamin Royalti Musisi
Beberapa menit kemudian, korban mendatangi warung tersebut dan langsung merusak pintu WC.
Saat itu pelaku keluar membawa parang panjang yang telah terhunus dan menyerang korban sebanyak tiga kali.
“Tebasan pertama diarahkan ke leher korban namun berhasil ditangkis sehingga mengenai jari kelingking tangan kanan. Tebasan kedua mengenai dada sebelah kanan korban, dan tebasan ketiga mengenai paha kanan korban,” ungkap Kapolsek Binuang Iptu Rahman.
Korban kemudian melarikan diri, sempat dikejar oleh pelaku, namun berhasil diamankan warga sekitar.
Korban lalu mengamankan diri di warung milik kakaknya sebelum dibawa ke Puskesmas Binuang untuk mendapatkan perawatan medis.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka terbuka pada dada, luka robek di paha kanan, luka pada jari kelingking kanan, serta lecet di bibir bagian atas.
Pelaku beserta barang bukti berupa parang panjang telah diamankan di Polsek Binuang dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Polman untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Resum.
"Pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga sekaligus bertetangga. Sebelumnya, keduanya pernah berselisih paham terkait pembangunan WC umum di dekat lokasi tambat perahu korban," ujar Iptu Rahman. (*)