Mahasiswa Aniaya Pacar

Mahasiswa di Mamuju Aniaya Pacar hingga Luka-Luka Ditangkap Polisi, Terancam 2 Tahun Penjara

Polresta Mamuju menegaskan akan menindak tegas pelaku kekerasan. Terutama terhadap perempuan. 

|
Editor: Nurhadi Hasbi
Polresta Mamuju
Cemburu BUta - mahasiswa inisial (25) ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan. Pelaku ditangkap di kamar kosnya di wilayah Kota Mamuju, Senin (28/7/2025), setelah penyidik menerima laporan pengaduan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 201 / VII / 2025 / SPKT Resta Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Seorang mahasiswa berinisial MAA (25) di Mamuju, Sulawesi Barat, ditangkap polisi.

MMA diduga aniaya pacarnya, Sri.

Pelaku ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju di kamar kosnya, Senin (28/7/2025).

Ia ditangka menyusul laporan korban Nomor: LP/B/201/VII/2025/SPKT Resta Mamuju.

Baca juga: Cemburu Lihat Chat Pria Lain, Mahasiswa di Mamuju Aniaya Pacarnya Hingga Babak Belur

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku MAA ditangkap karena diduga kuat aniaya korban perempuan dengan motif cemburu. Proses penyidikan masih berjalan," kata Agustinus kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Hasil pemeriksaan awal, kata dia, penganiayaan terjadi usai pelaku melihat isi pesan pribadi korban dengan pria lain di ponsel korban.

Hal itu memicu emosi pelaku hingga berujung kekerasan fisik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir.

Kemudian, benjolan di kepala, dan nyeri di dada.

Polresta Mamuju menegaskan akan menindak tegas pelaku kekerasan.

Terutama terhadap perempuan. 

AKP Agustinus diimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak.

Tidak menggunakan kekerasan sebagai solusi.

Atas perbuatannya, MAA dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Ia terancam pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved