Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko mengatakan sebanyak 307 personel diterjunkan dalam pengamanan ekseskusi lahan.
"Ada aksi perlawanan dari massa pihak termohon, yang masih mempertahankan diri di atas aset yang merasa dia miliki padahal sudah kalah dalam proses hukum yang inkrah," terang Anjar Purwoko kepada wartawan.
Dia menjelaskan sengketa lahan antara dua warga ini telah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Polewali sejak 1997.
Pemohon telah memenangkan tanah tersebut lewat putusan inkrah usai keluarnya hasil kasasi. (*)