Pemohon telah memenangkan tanah tersebut lewat putusan inkrah usai keluarnya hasil kasasi.
Anjar menyebut butuh waktu sekitar empat jam untuk dapat meredam perlawanan warga atau tergugat.
Dijelaskan warga diamankan itu telah terbukti melakukan tindakan anarkis melempari petugas dengan batu dan bom molotov.
Sejumlah senjata tajam jenis parang panjang juga diamankan polisi yang telah disiapkan warga.
Sementara untuk petugas kepolisian yang terluka telah mendapat perawatan medis begitu pula dengan warga.
Pengadilan Negeri (PN) Polewali memasang papan pemberitahuan tertancap di atas lahan objek eksekusi.
Papan itu berisi informasi tanah ini telah di eksekusi oleh PN Polewali dengan nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Pol. putusan berkekuatan hukum tetap.
Tak ada aktivitas warga di lahan atau objek sengketa telah dieksekusi ini, terdapat perabotan rumah berserakan.
Sebanyak 37 warga diamankan polisi saat terjadai kericuhan eksekusi lahan di Dusun Palluddai, Desa Katumbangan, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada Kamis (3/7/2025) kemarin.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Polewali Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Pol dalam perkara perdata antara H. Suppu Maddaga dkk melawan Pauli dkk. Panitera Pengganti PN Polewali, Saiful Ramli, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan eksekusi terhadap tiga obyek yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ratusan personel gabungan dari Polres Polman, dibantu Brimob Kompi 4 Pelopor A Brimobda Sulbar, diturunkan untuk memastikan jalannya eksekusi berlangsung aman dan tertib.
Namun, situasi memanas ketika sekitar 100 orang dari pihak termohon memblokade akses jalan menuju lokasi eksekusi dengan kayu, batang kelapa, dan pelepah kering yang dibakar menggunakan bensin.
Upaya negosiasi yang dilakukan aparat tidak membuahkan hasil.
Massa mulai melakukan perlawanan dengan melempar batu dan bom molotov ke arah aparat keamanan.
Akibat insiden ini, 10 personel kepolisian mengalami luka-luka—terdiri dari 6 personel Polres dan 4 dari Brimob.