Ricuh Eksekusi Rumah

Eksekusi Lahan di Campalagian Polman Ternyata Sudah Inkrah Pengadilan Sejak 26 Tahun Lalu

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tolak Eksekusi Rumah - Polisi saat mengamankan sejumlah warga yang sempat memberikan perlawanan dengan lemparan batu di Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Sulbar, berakhir ricuh, Kamis (3/7/2025). Sebanyak 20 warga ditangkap polisi

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Tujuh rumah yang dibangun di atas lahan seluas 60 are di Dusun Pulludai, Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) sudah dirobohkan pada Jumat (4/7/2025).

Dua alat berat diterjunkan untuk merobohkan bangunan di atas tanah tersebut.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Polewali Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Pol dalam perkara perdata antara H. Suppu Maddaga dkk melawan Pauli dkk. Panitera Pengganti PN Polewali, Saiful Ramli, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan eksekusi terhadap tiga obyek yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum pemohon, Abdul kadir mengatakan, tiga objek eksekusi dengan lahan seluas 60 are, mulai rumah hingga perkebunan kelapa.

Objek eksekusi ini terbagi atas tiga petak lahan dengan total luas 60 are.

Baca juga: 2 Alat Berat Ratakan 7 Rumah di Campalagian Polman Objek Eksekusi Lahan, Perabotan Berserakan

Baca juga: Total 37 Warga Ditangkap Polisi Akibat Kericuhan Eksekusi Rumah di Campalagian Polman

Sebenarnya kata dia, putusan pengadilan sudah inkrah sejak 1999, namun eksekusi baru dilaksanakan 2025.

Inkrah artinya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam rentang waktu itu, pihak termohon sempat melakukan perlawanan dengan upaya hukum sampai tiga kali.

Terakhir kali, termohon melakukan perlawanan pada tahun 2023 yang sudah sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA), dengan putusan yang sama juga dan telah inkrah.

"Atas dasar itulah pemohon melakukan permohonan eksekusi kepada PN, serta di bantu pihak pengamanan dari kepolisian," ujar Abdul Kadir.

Tergugat dalam putusan eksekusi terakhir ialah Pauli yang telah meninggal dunia dan diwakili ahli waris, Jahel, Kindo Botong, Harun, Kaco Tonggo, Hawari, Sumaali, Yema, Haji Muddi, dan Sitti Mani.

Sementara tiga dari empat pemohon telah meninggal dunia dan diwakili oleh Hj. Rahma/Hj. Sappe selaku ahli waris H. Suppu Maddaga, Pengga selaku ahli waris Ramiah Baddaga/Kindo Badia, dan Ramiluddin selaku ahli waris Muh. Hasil, serta Kaco Pua Ca’ma.

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko menurunkan 307 personel diterjunkan dalam pengamanan ekseskusi lahan.

"Ada aksi perlawanan dari massa pihak termohon, yang masih mempertahankan diri di atas aset yang merasa dia miliki padahal sudah kalah dalam proses hukum yang inkrah," terang Anjar Purwoko kepada wartawan.

Dia menjelaskan sengketa lahan antara dua warga ini telah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Polewali sejak 1997.

Halaman
123