Kuasa hukum juga menanyakan apakah John tahu motivasi Syahruna membuat uang palsu.
“Kata Syahruna, dia diiming-imingi rumah dan tanah oleh Andi Ibrahim,” jelasnya.
Majelis hakim juga menanyakan pekerjaan dan gaji John.
Ia mengaku menjabat sebagai Direktur Administrasi dan Umum dengan gaji sekitar Rp7 juta, bahkan bisa lebih dari Rp10 juta jika ditotal.
“Saya tidak tahu persis gaji Syahruna,” tutupnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com : Itulah kebodohan saya mantan kepala perpustakaan uin nangis di sidang uang palsu