Jaksa juga menanyakan apakah Syahruna pernah membeli bahan untuk kebutuhan pilkada.
“Pernah, atas perintah Annar,” jawab John.
Ia mengaku pernah dimintai tolong Syahruna, saat itu berada di Jakarta, untuk mentransfer uang guna membeli bahan alat peraga kampanye.
“Minta tolong kepada saya tahun 2023 bulan Juli. Sekitar Rp250 juta ditransfer bertahap sebanyak enam kali ke satu nomor seseorang,” ujarnya.
Saat Syahruna ditangkap, John mengaku sedang berada di kamar di rumah Annar, Jl Sunu, Makassar.
Polisi datang, melakukan pemeriksaan, lalu pergi.
Ia mengetahui Syahruna ditangkap dari pembantu rumah.
Tiga hari kemudian, Syahruna bersama polisi kembali ke rumah Annar di Jl Sunu untuk melakukan penggeledahan.
John juga mengaku ditangkap seminggu setelah Syahruna diamankan polisi.
Ia menyebut mengenal Annar sejak 1990-an atau sekitar 30 tahun lalu.
Ia bekerja sebagai Direktur Administrasi dan Pengawas di perusahaan milik Annar.
Kuasa hukum Syahruna kemudian menanyakan soal kinerja Syahruna, termasuk selama masa pilkada dan di restoran.
John menyebut Syahruna mulai bekerja di perusahaan Annar sejak 2022.
Sebagai teknisi malam hari, John menilai kinerja Syahruna cukup baik.
“Pekerjaannya bagus. Saya baru tahu dia terlibat uang palsu setelah kejadian,” ucapnya.