Brimob Gadungan

KRONOLOGI Brimob Gadungan di Mamuju Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Awalnya Kenalan di Media Sosial

Penulis: Andika Firdaus
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PERSETUBUHAN - Seorang pria berinisial TH (25) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju di Lingkungan Tambi, Kelurahan Mamuju, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju,Rabu (2/7/2025) subuh dini hari.Kini TH meringkuk di sel tahanan Polresta Mamuju

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang pria nyamar jadi Brimob gadungan inisial TH (25) kini meringkuk di penjara, usai ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju di Lingkungan Tambi, Kelurahan Mamuju, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Rabu (2/7/2025) dini hari, usai dilaporkan kasus pencabulan anak di Bawah umur.

TH ditangkap rasarkan laporan polisi nomor: LP/B/212/VI/2025/SPKT Resta Mamuju. 

Gadis di Bawah umur berusia 16 tahun itu dirudapaksa pelaku di sebuah rumah kosong.

Pelaku menyamar menjadi Brimob gadungan untuk memperdayai korban, agar mau diajak jalan.

Awalnya TH dan korban berkenalan melalui media sosial. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Brimob Gadungan di Mamuju Usai Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Baca juga: Kerap Dijadikan Tempat Mesum & Buang Sampah Sembarangan, Bukit Sigitung Majene Ditutup Warga

Untuk meyakinkan korban, TH mengaku sebagai anggota Brimob, bahkan mengenakan kaos Brimob. 

Tak lama kemudian, keduanya menjalin hubungan asmara.

Peristiwa persetubuhan pertama kali terjadi pada 13 Juni 2025, saat itu TH mengajak korban bertemu di rumah seorang pria inisial PK. 

Di sana, TH membujuk korban untuk berhubungan badan, meskipun korban menolak dengan alasan sedang haid, TH memaksa dan membuka pakaian korban, sehingga terjadilah pemerkosaan.

Tak berhenti di situ, TH kembali mengajak korban untuk berhubungan badan pada Minggu, (15/6/ 2025) kemudian pada Selasa, (17/6/ 2025) dan terakhir pada Kamis, (19/6/2025).

Akibat rentetan kejadian tragis ini, korban mengalami trauma mendalam dan akhirnya melaporkan perbuatan TH ke Polresta Mamuju.

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, mengatkan, setelah menerima informasi Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju langsung bergerak.

Saat melakukan pengamanan di petugas menemukan TH bersembunyi di rumah sahabatnya, IK, karena takut dihakimi massa. 

"Petugas kemudian memanggil TH untuk keluar dan mengamankannya,"ujar Kasi Humas Polresta Mamuju saat ditemui di Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju, Rabu (2/7/2025).

Lebih lanjut, Ipda Herman Basir mengungkapkan, dugaan sementara, persetubuhan ini terjadi karena khilaf, dengan modus operandi pelaku yang mengaku sebagai anggota Brimob untuk meyakinkan korban.

Pelaku pencabulan - Seorang pria inisial TH 925) ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju, seelah pria ini diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Polresta Mamuju)

"Saat ini, terduga pelaku TH diamankan di Posko Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses penyelidikan lebih lanjut," terang Herman. 

Sebelumnya diberitakan, seorang pria inisial TH 925) ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju, setelah pria ini diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/212/VI/2025/SPKT Resta Mamuju.

Kasus ini terungkap setelah terduga pelaku berhasil memperdaya korban dengan mengaku sebagai anggota Brimob (gadungan). 

Pelaku menggunakan kaos Brimob untuk meyakinkan korban, sehingga korban tidak merasa curiga dan akhirnya menjadi korban perbuatan pelaku.

“Pelaku mengaku sebagai anggota Brimob palsu untuk mendapatkan kepercayaan korban, sehingga korban mau diajak ke rumah kosong oleh pelaku,” ujar Kasi Humas Ipda Herman Basir Hari ini Rabu (2/7/2025)

"Saat ini, TH telah diamankan di Polresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Herman lagi. (*)