Untuk memastikan Anda memenuhi syarat, berikut adalah kriteria penerima BSU:
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khususnya kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menerima gaji/upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.(*)