TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulawesi Barat (Sulbar) mulai mendata kepala desa yang akan dilantik untuk perpanjangan masa jabatan.
Hal ini tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.
Surat edaran mengatur kepala desa dengan masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dan belum melaksanakan pemilihan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.
Baca juga: Perbaikan Jalan, Bundaran Jl Yos Sudarso-Arteri Mamuju Ditutup Sementara, Pengendara Kebingungan
Baca juga: Catat Waktunya! Pemkab Polman Akan Bayar Gaji 499 ASN yang Tertunda Selama Dua Bulan
Selain itu, bagi desa yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades), pelantikan diminta dilakukan paling lambat pada pekan keempat Agustus 2025.
Kepala daerah juga diminta melakukan pendataan dan segera mengukuhkan kembali kepala desa yang telah habis masa jabatannya, dengan perpanjangan maksimal dua tahun sejak pengukuhan.
Kepala Dinas PMD Sulbar, Yakub F Solon, mengatakan pihaknya sudah menerima surat edaran tersebut dari Kemendagri.
"Kami sedang koordinasi dengan PMD kabupaten untuk menindaklanjuti SE ini," ujarnya, Senin (11/8/2025).
Di Kabupaten Mamuju, Kepala Dinas PMD Syarifuddin menyebut saat ini proses pendataan sedang berjalan.
Data tersebut akan menentukan kepala desa mana yang akan dilantik kembali untuk masa perpanjangan.
"Desa yang saat ini dipimpin oleh penjabat (Pj) akan dikembalikan ke kepala desa sebelumnya jika memenuhi syarat," katanya.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh proses pengukuhan ulang dapat selesai sesuai jadwal yang ditetapkan Mendagri, yakni paling lambat akhir Agustus 2025.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi