Jusdi Purnawan menjawab seluruh pertanyaan massa aksi soal putusan hakim PN Polewali terkait sengketa lahan di Dusun Passairang.
Jusdi menyampaikan perkara tersebut telah diputuskan, mengabulkan sebagian tuntutan penggugat.
Perkara dengan nomor 102 Pdt. G/2024/PN Pol. itu melibatkan 47 rumah dengan 50 lebih jumlah kepala keluarga.
"Kami persilahkan kepada tergugat yakni warga yang demo ini mengajukan banding jika tidak puas dengan putusan hakim," kata Jusdi kepada wartawan.
Dia menyampaikan perkara tersebut telah diputuskan, sebagian permintaan penggugat dikabulkan.
Masyarakat tergugat dalam perkara itu diberikan kesempatan kata Jusdi untuk mengajukan banding.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli