TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Seorang pria berinisial MF (37), warga Desa Bonde, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majene, Senin (26/5/2025) sekitar pukul 17.26 WITA.
Penangkapan berlangsung di Lingkungan Papota, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur.
Kasat Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca juga: Kejari Pasangkayu Segera Limpahkan Kasus Sabu 700 Gram ke Pengadilan
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di sepanjang jalan poros Majene–Mamuju.
“Berdasarkan laporan itu, kami melakukan patroli dan mendapati seorang pengendara sepeda motor Suzuki biru yang mencurigakan. Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu saset plastik bening berisi kristal putih yang dibungkus aluminium foil, diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Japaruddin saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (28/5/2025).
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Suzuki, dan uang tunai sebesar Rp24.000.
Dalam interogasi awal, MF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemuda yang berdomisili di Kabupaten Polewali Mandar.
Saat ini, MF bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Anwar Wahab