"Saat ini yang dipanggil hanya staf-staf di Pemkab Majene untuk dimintai keterangan (Klarifikasi)," ungkap La Kanna di Kantor Kejati Sulbar, Jl RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Mamuju, Kamis (6/3/2025).
La Kanna menuturkan, kasus dugaan penyalahgunaan APBD Majene ini masih sebatas klarifikasi, pihaknya belum melakukan pemeriksaan secara mendalam.
"Kami belum panggil bupati Majene, Sekda juga belum dipanggil. Kita panggil dulu staf-stafnya, kita belum juga melakukan pemeriksaan secara mendalam," ujarnya.
Para staf-staf ASN yang dipanggil itu akan dimintai keterangan apakah ada kegiatan di Majene, kasus ini belum masuk diranah apakah ada penyalahgunaan APBD atau tidak.
"Kami diberikan waktu itu dua bulan sampai tiga bulan. Karena kasus ini berjalan sejak awal Februari 2025 kemarin," pungkasnya.
Baca juga: Waspada! Kasus Oli Palsu Diduga Beredar di Sejumlah Bengkel di Sulbar, Ada Korban di Mamuju Tengah
Sebelumnya, Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) telah melayangkan pemanggilan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene, Senin (24/2/2025).
Saat ini sejumlah ASN itu tengah dalam perjalanan dari Majene ke kantor Kejati Sulbar untuk memenuhi panggilan penyidik.
Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan soal seputar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Majene.(*)