TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 639 warga binaan atau napi di Sulawesi Barat (Sulbar) diusulkan mendapat remisi di bulan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Tahun.
Dari jumlah tersebut, terdapat 21 narapidana kasus korupsi dan 192 narapidana kasus narkotika yang masuk dalam daftar usulan.
Sisanya, 480 pidana umum.
Baca juga: Kasus Uang Palsu, Eks Kepala Perpustakaan UIN Makassar Menangis di Hadapan Hakim Minta Keringanan
Baca juga: Beras Takaran Palsu Ditemukan di Mamuju, Tertera 5 kg Ditimbang Hanya 4,45 kg
Usulan remisi ini mencakup berbagai kategori pengurangan masa tahanan, mulai dari 1-6 bulan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulbar, Ramdani Boy, mengatakan usulan remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Polewali dengan 272 warga binaan.
"Termasuk 3 orang diusulkan bebas langsung," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (14/8/2025).
Disusul Rutan Mamuju sebanyak 127 orang, Rutan Pasangkayu 114 orang, serta beberapa lapas dan rutan lainnya di Mamasa, Majene, dan Mamuju.
Ramdani menegaskan pemberian remisi tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk persyaratan administratif dan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan Besaran Remisi:
1 bulan: 78 orang
2 bulan: 151 orang
3 bulan: 254 orang
4 bulan: 122 orang
5 bulan: 74 org
6 bulan: 14 org
Total: : 693 org