"Untuk pemerataan itu berbeda dengan tahun lalu, jadi sekarang itu ada ketentuan domisili yang mengharuskan calon siswa berdekatan dengan sekolah. Selain itu, ada juga jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan jalur prestasi serta juga murid yang pindah domisili," terangnya.
Khatmah berharap,dengan adanya perubahan regulasi ini, proses SPMB dapat berjalan lebih merata dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi seluruh calon siswa di Kabupaten Mamuju.
"Berdasarkan keputusan Kepmen setelah kita telusuri ternyata masih ada yang tidak sesuai dengan domisili dan bahkan ada rumahnya dekat dengan sekolah tapi tidak bersekolah di situ sehingga terjadi membludak dan untuk mengantisipasi kita berikan surat edaran ke sekolah-sekolah,"tutupnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika FirdausĀ