TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Sekolah Dasar (SD) Inpres Rimuku di Jl Abd Wahab Azasi, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), menunjukkan kesiapan matang dalam menyambut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Berbagai persiapan telah dilakukan secara menyeluruh guna memastikan proses SPMB berjalan lancar,transparan,dan akuntabel.
Guru SD Rimuku sekaligus Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025,Umrah mengungkapkan,kesiapan SD Rimuku dalam menghadapi SPMB mendatang.
"Kami telah membuat kepanitiaan serta membuat formulir pendaftaran dan sudah tertera syarat-syaratnya,"ungkap Umrah saat ditemui di SD Inpres Rimuku, Kelurahan Rimuku, Mamuju.
Lebih lanjut,Umrah mengungkapkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya terkait antusiasme masyarakat terhadap pendaftaran siswa baru di SD Inpres Rimuku.
"Adapun salah satu kendala yang sering kami hadapi pada penerimaan siswa baru sebelumnya yakni membludaknya jumlah pendaftar,"ujarnnya.
Umrah mengatakan, penerimaan siswa baru di SD Inpres Rimuku yakni sebanyak 112.
"Jadi di sini ada empat kelas untuk penerimaan kelas satu. Jadi untuk per kelasnya itu ada 28 orang jadi jumlah keseluruhan itu ada 112 siswa,"terangnya.
Umrah mengatakan, saat ini info pengumuman pendaftaran sudah tersebar sejak 2 Mei 2025.
"Untuk pengambilan formulir itu 2 Juni sampai 14 Juni 2025, kemudian dilanjutkan verifikasi dan seleksi berkas tanggal 23 sampai 26 Juni dan pengumuman itu 1 Juli 2025,"terangnya.
Sementara itu,Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Khatmah Ahmad mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran ke semua jenjang pendidikan.
"Ada beberapa regulasi itu seperti jalur domisili, afirmasi dan prestasi kami sudah kirim,"ujarnnya saat dikonfirmasi,Rabu (14/5/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Khatmah Ahmad mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan PPDB ke semua jenjang pendidikan di Kabupaten Mamuju.
"Ada beberapa regulasi yang perlu diperhatikan oleh pihak sekolah, seperti ketentuan jalur domisili (zonasi), afirmasi, dan prestasi. Surat edaran terkait hal ini sudah kami kirimkan ke seluruh satuan pendidikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Marshanda Mahasiswi Hanyut di Sungai Sapanna Maros Tercatat CPNS Damkar Polman Sudah Perkenalan Diri
Baca juga: Soal Rencana Ganti Ketum PPP, Ketua DPC Majene: Kami Junjung Tinggi Kekompakan Internal
Lebih lanjut, Khatmah Ahmad mengungkapkan regulasi terkait jalur domisili bertujuan untuk pemerataan pendaftaran siswa di berbagai sekolah.