2. Sanksi tegas, termasuk pencabutan HGU bagi perusahaan yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban plasma.
3. Transparansi data perizinan, termasuk pemetaan areal HGU dan pelaporan progres kemitraan plasma kepada publik.
4. Pemulihan hak masyarakat, termasuk redistribusi lahan dan restitusi ekonomi bagi masyarakat yang dirugikan.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah menyatakan akan menaikkan kewajiban plasma menjadi 30 persen dari total lahan HGU untuk perpanjangan izin tahap ketiga.
Baca juga: APDESI Mamuju Dukung Evaluasi Izin Tambang,Abd Wahab : Langkah Konkret Pengentasan Kemiskinan
Baca juga: PMII Dukung SDK Evaluasi Izin Tambang, Dampak Sosial dan Daya Rusak Harus Jadi Pertimbangan Utama
Namun menurut Hasri, kebijakan itu tidak akan berarti jika pelanggaran 20 persen pun tidak pernah ditindak tegas.
“Kalau yang 20 persen saja tidak dijalankan,bagaimana kita bicara soal 30 persen? Negara harus lebih berani terhadap oligarki kebun,” pungkasnya.(*)