RSUD Sulbar Tolak Pasien

Dokter RSUD Sulbar Riyana Sebut Korban Lakalantas Masih Sadar Saat di IGD, Disarankan ke RS Lain

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers di RSUD Regional Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (22/4/2025).. Dokter jaga Riyana mengatakan pihkanya meminta maaf

Sementara itu, dr. Hj. Marintani Erna Dochri mengungkapkan sudah melakukan rapat internal dan di RS Regional tersebut Sumber daya Manusia (SDM) tidak relevan dengan jumlah pasien yang ada.

"Dengan 4 perawat dan 1 dokter di IGD serta menangani 31 pasien dengan kondisi hampir berapa persen itu kurang baik,"ujarnya.

Marintani Erna Dochri mengatakan, bahwa pihaknya bukan menolak pasien seperti yang beredar tersebut.

"Jumlah pasien saat itu berjumlah 31 orang, 8 pasien ada duduk di kursi karena bed tidak cukup, ditambah lagi tenaga medis kurang memadai sehingga pihak IGD menyarankan pasien agar ke rumah sakit lain yang terdekat,” kata Erna. 

Evaluasi Menyeluruh 

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka menyampaikan permohonan maafnya akibat adanya dugaan penolakan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulbar yang mengakibatkan pasien meninggal dunia. 

"Saya Gubernur mohon maaf atas kejadian ini yang tidak mengenakkan dan menyesakkan kita," kata Gubernur Suhardi Duka, Selasa, 22 April 2025.

Gubernur Sulbar mengaku menyesali adanya kejadian tersebut. Dia menegaskan akan mengevaluasi seluruh pejabat yang ada di RSUD Sulbar itu termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) nya. 

"Saya menyesalinya dan akan mengevaluasi seluruh pejabat yg ada dirumah sakit regional termasuk sop nya. Kejadian ini tidak boleh terjadi di setiap institusi pemerintah," tegasnya.

SDK sapaan akrabnya juga menuturkan, sesungguhnya ia bersama Wakil Gubernur Salim S Mengga ingin gerak cepat menata pejabat di Sulbar namun terhambat oleh regulasi. 

"Tapi karena aturan yang ketat tentang muatasi dan lain-lain, yah kita tunggu dan ikuti aturannya," pungkasnya. (*)