Mamuju Tengah

Ketua Cabang HMI Mateng Minta Pemkab Tetap Konsisten Tidak Menaikkan Tarif Pajak PBB-P2

Penulis: Sandi Anugrah
Editor: Abd Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Formatur Ketua Cabang HMI Mateng Taufik Saleng saat ditemui di Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Mamuju Tengah, Taufik angkat bicara terkait kisruh kenaikan tarif pajak di sejumlah daerah Indonesia.

Menurutnya, pemerintah harus jeli dan bijak dalam mengambil keputusan, apalagi, jika menyangkut hajat hidup masyarakat kecil.

Taufik mengatakan, terkhusus di Kabupaten Mamuju Tengah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) wajib mengkaji  sebelum menetapkan kebijakan tersebut.

Baca juga: Siswa dan Guru MAN 1 Majene Bersepeda 150 KM Majene-Polman

Baca juga: Bantah Sunat Dana PIP Siswa, Kepsek SMAN 1 Balla Mamasa Hanya Minta Bantuan ke Wali Murid

"Tapi saya baca di media, katanya Pemkab Mateng belum menaikkan pajak PBB-P2 bagi masyarakat," ucap Taufik ditemui di kedai kopi Jl Trans Sulawesi, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Rabu (20/8/2025).

Ia menjelaskan, jika Pemkab Mateng betul konsisten dengan keputusannya itu, maka ia mendukung penuh.

Meski demikian, ia berharap dalam menentukan tarif pajak PBB-P2 sebaiknya melibatkan DRPD Mateng.

"Ada baiknya dikonsultasikan atau paling tidak dilibatkan sebagai representasi masyarakat juga sebagai mitra pemerintah," pungkasnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Mateng, Imansyah mengatakan, penarikan pajak PBB-P2 masih menggunakan peraturan bupati sebelumnya, H. Aras Tammauni.

Keputusan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2020 mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang PBB. 

Selain itu, ada juga Perbup Nomor 33 Tahun 2024  mengatur tentang pelaksanaan pemungutan PBB-P2. 

Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan memungut pajak PBB di wilayah Mateng. 

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi dasar pengenaan PBB-P2. 

NJOP ini ditetapkan setiap tahun berdasarkan proses penilaian. 

Tingkat tarif PBB-P2 juga berbeda-beda tergantung pada nilai NJOP properti. 

Tarif ini ditetapkan oleh pemerintah Daerah setempat dan berada dalam kisaran antara 0,25 persen hingga 0,5?ri NJOP.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menetapkan sebesar 0,3 persen. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah