AG langsung diperiksa secara intensif dan bahkan mengalami kekerasan fisik dari petugas agar mau mengakui kepemilikan stempel tersebut.
Sejak pemeriksaan tersebut, AG tidak dapat dihubungi oleh keluarganya di Mamuju hingga malam hari pukul 19:47 saat itu.
Usai kejadian itu, AG langsung dibawa ke kantor polisi Nozha untuk ditahan.
Pada Kamis 13 Maret 2025, pihak Protokol dan Konsuler (Protkons) KBRI Kairo mendatangi kantor polisi Nozha untuk memberikan pendampingan konsuler.
Mereka telah menerima barang-barang pribadi milik AG yang ditahan, seperti uang tunai, dua telepon genggam, dan satu kabel USB.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 16 Maret 2025, AD yang hendak kembali ke Indonesia juga ditahan saat pemeriksaan di Bandara Kairo.
Ia kemudian turut dibawa ke kantor polisi Nozha, dan hingga kini ditahan bersama AG.
Kedua mahasiswa tersebut telah berada di tahanan selama satu bulan.
Pihak keluarga AG menyampaikan harapannya agar pemerintah Indonesia segera turun tangan.
“Anak kami ditahan di Kairo sejak 12 Maret 2025. Padahal dia tidak tahu menahu soal barang tersebut, apalagi terlibat kejahatan. Kami mohon bantuan dari Menteri Luar Negeri dan Dubes Indonesia untuk Mesir agar memberikan pendampingan hukum dan mengambil langkah nyata agar anak kami dibebaskan,” ujar Haskin, keluarga AG, kepada Tribun-Sulbar.com, Minggu (13/4/2025).(*)