WFA ASN

ASN Pemprov Sulbar Masih Ada yang Berkantor Saat Pemberlakuan Work From Anywhere

Penulis: Suandi
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WFA ASN Pemprov Sulbar - ASN yang sibuk bekerja di salah satu OPD yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Senin (24/3/2025). Pemprov Sulbar mulai menerapkan kebijakan WFA bagi ASN sejak Senin, 24 Maret 2025, hingga 27 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sistem kerja fleksibel ini resmi diberlakukan sejak Senin, 24 Maret 2025, hingga 27 Maret 2025. 

Baca juga: Pemprov Sulbar dan 6 Bupati Sepakat Bangun Sekolah Rakyat, Upaya Putus Rantai Kemiskinan

Baca juga: Rumah Kosong Kebakaran di Mamuju, Kerugian Puluhan Juta

Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H. 

Namun, meski aturan WFA sudah berlaku, banyak ASN tetap memilih bekerja dari kantor. 

Aktivitas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih terlihat sibuk. 

Para pegawai tampak serius di depan laptop mereka.

Sementara jumlah kendaraan yang terparkir di kantor OPD juga masih cukup banyak, meskipun sedikit berkurang dibandingkan hari biasa.  

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sulbar, Subuki, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak melarang ASN untuk tetap bekerja di kantor.  

"Namanya saja WFA, artinya bisa bekerja dari mana saja. Kalau ada yang memilih tetap di kantor, itu tidak masalah," ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (24/3/2025).  

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2025. 

Edaran itu mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama. 

Meskipun ASN diberikan fleksibilitas, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan dan mudah diakses oleh masyarakat.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi