WFA ASN

CATAT! Mulai 24 Maret, ASN Pemprov Sulbar Bisa Kerja dari Mana Saja, Tapi ASN Bagian Ini Tidak

Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JAM KERJA ASN - Pengukuhan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Sulbar Masa Bakti 2024 – 2029 di Graha Sandeq, Komplek Perkantoran Gubernur, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng Rangas, Mamuju, Kamis (1/2/2024). Pemerintah Provinsi Sulbar tengah mengkaji penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO) sebagai upaya meningkatkan efisiensi kerja ASN.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Aturan baru bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari mana saja (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) sudah keluar. 

Para ASN di Pemprov Sulbar ini diizinkan bekerja dari rumah atau dari mana saja per 24 Maret 2025.

Rencananya, skema kerja baru ASN ini akan berlaku 24 - 27 Maret 2025. 

Baca juga: Tenang! Peserta BPJS di Polman Tetap Dilayani Saat Libur Lebaran 2025, Kesehatan hingga Administrasi

Baca juga: 35 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 Cocok Dijadikan Story dan Status di WA hingga Instagram

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang penyesuaian sistem kerja menjelang libur Lebaran.  

Plt Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sulbar, Subuki, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan diterapkan di seluruh instansi Pemprov Sulbar. 

Namun, bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, sistem kerja akan diatur dengan sistem shift agar pelayanan tetap berjalan optimal.  

"Unit kerja yang memiliki tugas melayani masyarakat akan menerapkan sistem shift. Intinya, pelayanan publik tetap berjalan sesuai target kinerja dan standar pelayanan," jelas Subuki saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (21/3/2025).

 

Setelah masa WFH/WFA berakhir, ASN akan menikmati libur dan cuti bersama yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025.  

Pemprov Sulbar telah menyiapkan surat edaran resmi terkait kebijakan ini. 

Namun, pelaksanaannya masih menunggu pengesahan dari Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK).(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi