ASN Ditangkap Kasus Penipuan

Polisi Ungkap ASN Ditangkap di Mamuju Kasus Penipuan Rp135 Juta Bertugas di Rutan Mamasa

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN DITANGKAP DI MAMUJU - ASN inisial RB (34) ditangkap personel Polresta Mamuju atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp135 juta pada Minggu (16/2/2025). Dia ditangkap usai diduga memalsukan dokumen sertifikat tamah yang dijadikan agunan

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir mengungkapkan asal usul Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial RB (34) yang ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju, Minggu (16/2/2025).

"Informasi yang kami himpun, dia (terduga pelaku) adalah ASN dari Rutan Mamasa," ujar Herman Basir kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (17/2/2025).

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. 

RB dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

RB ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp135 juta.

Kasus ini berawal saat pelaku RB mendatangi korban, Asbar di Mamuju. 

Pelaku meminta pinjaman uang dengan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu tertentu. 

Namun, hingga saat ini, uang yang dipinjam oleh pelaku tidak kunjung dikembalikan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Sapi Warga Rappang Barat Polman Disembelih Dagingnya Dicuri, Pelaku Sisakan Tulang

Baca juga: BREAKING NEWS: ASN di Mamuju Ditangkap Kasus Penipuan Modus Sertifikat Tanah Korban Rugi Rp135 juta

"Proses penyelidikan dilakukan setelah korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. 

“Berdasarkan bukti dan keterangan yang telah kami kumpulkan, tersangka RB kini telah resmi kami tahan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp M. Reza Pranata. (*)