TOPIK
ASN Ditangkap Kasus Penipuan
-
RB ditangkap personel Polresta Mamuju usai menipu korbannya hingga Rp135 juta. Kini dia mendekam di dalam tahanan Polresta Mamuju
-
Uang yang dipinjam pelaku itu tidak dikembalikan hingga korban melaporkan RB ke Polresta Mamuju.
-
RB dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
-
Pelaku meminta pinjaman uang dengan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu tertentu.