ASN Ditangkap Kasus Penipuan
Oknum ASN Lapas Mamasa Tipu Rekan Kerja Rp 124 Juta, Modus Urus Kenaikan Pangkat
Uang yang dipinjam pelaku itu tidak dikembalikan hingga korban melaporkan RB ke Polresta Mamuju.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - RB (34) seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berdinas di Lapas Mamasa ditangkap polisi diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Awalnya RB meminjam uang rekannya bernama Asbar di Mamuju dengan total Rp124 juta.
Uang yang dipinjam pelaku itu tidak dikembalikan hingga korban melaporkan RB ke Polresta Mamuju.
Baca juga: Polisi Ungkap ASN Ditangkap di Mamuju Kasus Penipuan Rp135 Juta Bertugas di Rutan Mamasa
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Muh Reza Pranata mengatakan, modus pelaku meminjam uang kepada korban dengan berbagai macam alasan hingga terkumpul hingga Rp124 juta.
"Pelaku beralasan orangtuanya meninggal dan juga ingin mengurus kenaikan pangkat, kemudian ada juga uang senilai Rp10 juta untuk pembayaran bimbel di tempat korban itu juga tidak diserahkan ke pelaku," ungkap AKP Reza saat ditemui Tribun-Sulbar.com di Polresta Mamuju,Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku,Mamuju, Senin (17/2/2025).
Reza menuturkan ternyata tersangka membohongi korbannya, uang dipinjam ratusan juta itu digunakan untuk membayar utang-utangnya.
"Uang itu semuanya untuk dipakai membayar utang dan digunakan untuk sehari-hari," ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 378 dan 372 Tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Tersangka diamankan bersama dengan barang bukti, saat ini sudah berada di ruang tahanan Polresta Mamuju.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.