TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Seorang kakak kandung bernama Asrabi dengan tega menyerang adiknya sendiri, Mutari menggunakan parang panjang saat korban sedang tertidur di dalam rumahnya di Desa Bambu, Mamuju, Minggu,(2/2/2025).
Peristiwa ini bermula saat Mutari sedang terlelap di kamarnya. Tiba-tiba, Asrabi masuk ke dalam kamar dan tanpa alasan yang jelas langsung membacok korban dengan parang panjang yang dibawanya.
Akibat serangan tersebut, Mutari mengalami luka robek yang cukup parah di bagian punggungnya.
Korban yang terbangun karena merasakan sakit berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri keluar rumah.
"Korban mengalami luka robek di bagian punggung akibat sabetan parang panjang pelaku," ujar Kapolsek Mamuju, AKP H. Mustapa, Senin (3/2/2025).
Warga yang mendengar teriakan Mutari langsung melaporkan kejadian ini kantor polisi.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, pelaku yang diketahui merupakan kakak kandung korban langsung melarikan diri ke dalam hutan setelah melakukan aksinya.
"Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sudah melarikan diri ke dalam hutan," lanjut Kapolsek.
Dari keterangan orang tua korban, diketahui bahwa pelaku Asrabi diduga mengalami gangguan kejiwaan sejak satu tahun terakhir. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS : Warga Digegerkan Penemuan Mayat Pria 63 Tahun di Tengah Sawah di Desa Kurma Polman
Baca juga: Misteri Kematian IRT di Majene, Polisi Temukan Bekas Luka Ditubuh Korban
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif pelaku," kata AKP H. Mustapa.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Polsek Mamuju juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi atas kejadian ini.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi," imbau Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya tindakan kriminalitas.(*)