Narkoba Majene

Data Polres Majene: Awal Januari 2025 Langsung Amankan 9 Tersangka

Penulis: Anwar Wahab
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majene saat menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Majene, di ruang data Polres Majene pada Rabu (22/1/2025).

Kesembilan tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba juga menyita barang bukti berupa 28 sachet kristal bening yang diduga sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penguasaan, penyimpanan, serta peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat

Dari hal itu, Polres Majene berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika.

Laporan wartawan Tribun Sulbar. Com Anwar Wahab