TRIBUN-SULBAR.COM MAJENE, – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majene bekuk seorang pria berinisial HR (40), warga Dusun Kandemen, Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, atas dugaan pengedar narkoba, Senin (28/4/2025).
Kasat Resnarkoba IPTU Japaruddin, mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka HD, yang lebih dahulu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/16/X/2024/SPKT.SAT.RESNARKOBA POLRES MAJENE/POLDA SULBAR, tertanggal 17 Oktober 2024.
Baca juga: Cerita Sukses Pedagang Ayam Potong di Pasangkayu, Merantau dari Sudiang Makassar
Baca juga: Uang Passolo Raib di Pelaminan saat Sesi Foto Keluarga, Gegerkan Pernikahan di Kalukku Mamuju
"Pelaku HR diringkus pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 15.27 WITA di kediamannya, "kata Iptu Japaruddin saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com va telepon Selasa (29/4/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan, dari penggerebekan tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya:
3 sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu-sabu,
11 sachet plastik kosong kecil, 12 pipet, 5 buah korek api, 2 unit handphone, 1 botol kaca, 2 lembar bukti transfer, uang tunai Rp 480 ribu.
Ia menambahkan HR kini telah diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba IPTU Japaruddin menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba, termasuk melalui operasi rutin dan pengembangan kasus.
"Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba benar-benar diberantas hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi masa depan," Tutup IPTU Japaruddin.
Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab