TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majene menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Majene, di ruang data Polres Majene, Rabu (22/1/2025).
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, didampingi Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti.
Baca juga: Kasus PMK di Sulbar Meningkat Tembus 55 Kasus, Vaksinasi Hewan Terus Digenjot
Baca juga: 84 Siswa TK Malaqbi Mamuju Nikmati Makanan Bergizi Gratis, Begini Respon Orangtua Murid
Dalam keterangannya, Iptu Japaruddin mengungkapkan bahwa sepanjang bulan Januari 2025, pihaknya berhasil mengamankan sembilan tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Kesembilan tersangka yang kami amankan ini merupakan pengguna narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang kami laksanakan di berbagai wilayah di Majene," ujar Iptu Japaruddin saat konferensi pers.
Ia juga menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi sejumlah paket sabu siap edar beserta alat-alat pendukungnya.
Para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai wilayah, yakni:
1. ZK (24), warga Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
2. RS (23), warga Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
3. AR (26), warga Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
4. RD (29), warga Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
5. RH (33), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
6. AW (27), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
7. AL (37), warga Desa Tallu Banua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.
8. SR (37), warga Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.
9. IR (32), warga Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar.
Kesembilan tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba juga menyita barang bukti berupa 28 sachet kristal bening yang diduga sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penguasaan, penyimpanan, serta peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat
Dari hal itu, Polres Majene berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika.
Laporan wartawan Tribun Sulbar. Com Anwar Wahab