Warga Tolak Tambang Pasir

Pasca RDP dengan DPRD Sulbar, Warga Budong-budong Tetap Berjaga di Lokasi Tambang Pasir

Penulis: Sandi Anugrah
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi rencana tambang pasir di Muara Sungai Budong-budong, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Warga Desa Budong-budong, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) tetap melakukan penjagaan ketat di lokasi rencana tambang pasir meski telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Hal itu lantaran warga tidak percaya terhadap komitmen pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktifitas.

Meski ada Berita Acara (BA) hasil RDP yang salah satu poinnya pihak perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas sampai ada hasil evaluasi dari pihak terkait.

Baca juga: Ratusan Warga Karossa Geruduk Kantor DPRD Sulbar, Minta Cabut Izin Tambang Pasir

Salah seorang Tokoh Masyarakat, Aco Mulyadi mengatakan, saat ini pihaknya menunggu kunjungan DPRD Provinsi ke lokasi tambang yakni di muara sungai Budong-budong dan perairan Karossa.

"Aksi yang kita bangun di DPRD Provinsi kemarin, 16 januari 2025 membawa dua kasus, sungai Budong-budong dan Karossa aliansi, dalam perjuangannya tegas menolak tambang," jelas Aco saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan, pada poin 5 BA RDP DPRD provinsi akan melakukan kunjungan ke lokasi.

"Insyaallah, dalam minggu ini (pihak DPRD Provinsi) melakukan kunjungan," imbuhnya.

Meski demikian, masyarakat terus berjaga di lokasi tambang.

"Harusnya tak ada kegiatan terkait tambang oleh perusahaan PT Yakusa Tolelo Nusantara dan PT Alam Sumber Rejeki, namun demikian, kami masyarakat harus senantiasa terus berjaga jaga kecurangan dan kebohongan yang telah dilakukan oleh penambang selama ini membuat kami utk selalu waspada," tegasnya.

Sebelumnya, ada lima poin keputusan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yakni :

1. Meminta kepada pihak PT Alam Sumber Rejeki dan PT Yakusa Tolelo Nusantara untuk tidak beraktivitas sampai ada hasil evaluasi dari pihak terkait.

2. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan upaya – upaya lain sebelum dan setelah adanya kesimpulan dalam upaya lembaga DPRD Sulbar untuk mengkroscek lebih jauh tentang permasalahan yang timbul di masyarakat.

3. DPRD Sulbar akan meminta data dokumen pihak OPD terkait dan Pihak perusahaan.

4. DPRD Sulbar merekomendasikan OPD terkait untuk mengevaluasi dokumen terbitnya perizinan tambang PT Alam Sumber Rejeki dan PT Yakusa Tolelo Nusantara untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

5. DPRD provinsi Sulawesi Barat akan melakukan kunjungan kerja ke lokasi tambang yang dimaksud. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah