Warga Karossa Demo Tambang

Ratusan Warga Karossa Geruduk Kantor DPRD Sulbar, Minta Cabut Izin Tambang Pasir

Ia mendesak, pencabutan izin operasi tambang pasir di perairan Karossa yang dilakukan oleh PT Alam Sumber Rezeki.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com
Ratusan warga Karossa geruduk kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Ratusan Warga Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) menolak tambang pasir di muara sungai Karossa pada Kamis, (16/1/2025).

Hal itu disampaikan, Ansar warga Karossa saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Jumat (17/1/2025).

Ia mendesak, pencabutan izin operasi tambang pasir di perairan Karossa yang dilakukan oleh PT Alam Sumber Rezeki.

Baca juga: Ancam Kerusakan Lingkungan, Warga Karossa Usir Paksa Kapal Tambang Pasir di Pesisir Laut

"Terkait hasil RDP di Provinsi, untuk saat ini pihak perusahaan menghentikan aktivitasnya sampai kunjungan DPRD Provinsi datang meninjau langsung kondisi di lapangan," jelas Ansar.

Ia merasa belum puas atas RDP tersebut karena keinginan warga untuk menerima rekomendasi pencabutan izin tidak dipenuhi sebelum melakukan tinjauan langsung ke lokasi penambangan di Karossa.

Menurutnya, warga hanya menginginkan pencabutan izin tambang.

Ia berharap, setelah DPRD Provinsi melakukan kunjungan ke lokasi, segera diterbitkan surat pemberhentian operasi tambang.

"Tidak ada tawar menawar terkait izin tambang, intinya kami menolak tambang," kuncinya.

Adapun lima poin keputusan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yakni :

1. Meminta kepada pihak PT Alam Sumber Rejeki dan PT Yakusa Tolelo Nusantara untuk tidak beraktivitas sampai ada hasil evaluasi dari pihak terkait.

2. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan upaya – upaya lain sebelum dan setelah adanya kesimpulan dalam upaya lembaga DPRD Sulbar untuk mengkroscek lebih jauh tentang permasalahan yang timbul di masyarakat.

3. DPRD Sulbar akan meminta data dokumen pihak OPD terkait dan Pihak perusahaan.

4. DPRD Sulbar merekomendasikan OPD terkait untuk mengevaluasi dokumen terbitnya perizinan tambang PT Alam Sumber Rejeki dan PT Yakusa Tolelo Nusantara untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

5. DPRD provinsi Sulawesi Barat akan melakukan kunjungan kerja ke lokasi tambang yang dimaksud. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved