Syarat agar kecelakaan ditanggung BPJS Kesehatan Rizzky menerangkan, BPJS Kesehatan dapat menanggung perawatan peserta dalam kapasitasnya sebagai penjamin kedua.
Namun, peserta harus mempersiapkan beberapa berkas, yakni laporan polisi dan kartu peserta JKN yang aktif. Simak cara mengurus perawatan kecelakaan agar ditanggung BPJS Kesehatan: Hal yang pertama harus dilakukan adalah keluarga peserta korban kecelakaan lalu lintas bisa membuat laporan polisi di polres terdekat berdasarkan pengaduan dari keluarga peserta yang diduga kecelakaan lalu lintas dan/atau kecelakaan kerja.
Salinan laporan polisi dibawa oleh keluarga peserta ke fasilitas kesehatan untuk dilampirkan pada dokumen klaim.
Dalam waktu dekat BPJS Kesehatan akan melakukan bridging sistem informasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri sehingga salinan laporan polisi dapat diperoleh secara online.
Nantinya, pihak fasilitas kesehatan melakukan koordinasi dengan petugas lapangan PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan terkait penjaminan peserta sesuai ketentuan, berdasarkan laporan polisi. PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan akan melanjutkan proses verifikasi klaim sesuai ketentuan yang berlaku setelah terbitnya laporan polisi dari pihak Polri. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman