Kasus Narkoba

Sopir Lintas Makassar - Palu Ditangkap Pakai Sabu di Mamuju, Pelaku Alasan Tidak Capek Nyetir

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir Ditangkap - sopir truk ekspedisi lintas Makassar – Palu inisial RN (33) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju, Minggu (24/8/2025). RN diringkus polisi kedapatan membawa dan mengonsumsi narkotika jenis sabu

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Seorang sopir truk ekspedisi lintas Makassar – Palu inisial RN (33) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju, Minggu (24/8/2025).

RN diringkus polisi kedapatan membawa dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, di salah satu warung makan di Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Kasat Narkoba AKP Sigit Nugroho mengatakan pelaku RN merupakan warga asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sejumlah sopir truk ekspedisi yang kerap singgah di warung tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran di Lakahang Mamasa, 3 Rumah Warga Hangus Dilalap si Jago Merah

Baca juga: BMKG Sebut Cuaca Sulbar Hari Ini Cerah Berawan

Diduga membawa dan konsumsi narkoba. 

"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satnarkoba Polresta Mamuju segera melakukan penyelidikan di lokasi," ujar Sigit.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, RN (33) terbukti membawa sekaligus menggunakan narkoba jenis sabu. 

"Kepada petugas, RN mengaku membawa sabu tersebut sejak dari Makassar untuk digunakan selama perjalanan menuju Palu, dengan alasan agar tetap terjaga dan tidak merasa lelah saat mengemudi," jelas Kasat Narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.

Satu sachet plastik berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu.

Satu buah alat isap (bong).

Satu buah kaca pireks.

Satu buah korek gas dan satu unit telepon genggam,

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)