Tabrak Lari di Mamuju

Ayah dan Anak Korban Tabrak Lari di Mamuju Butuh Uluran Tangan, Kini Dirawat di RS Mitra Manakarra

Penulis: Abd Rahman
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah dan anak korban tabrak lari di mamuju butuh uluran tangan, BPJS tak tanggung

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang warga bernama M Arifuddin (40) bersama anaknya menjadi korban tabrak lari di Jl Trans Sulawesi, Dusun Manalisse, Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (13/1/2025) malam.

Istri korban Liska mengatakan, suaminya mengalami kecelakaan saat hendak berangkat ke gudang tempat kerja pada pukul 20:30 Wita malam.

Korban berboncengan dengan anaknya yang masih berusia dua tahun, ia datang dari arah selatan ke utara.

Namun saat dalam perjalanan tiba-tiba ada bunyi keras didengar oleh warga, ternyata korban ditabrak oleh mobil.

"Iya tadi malam, suami saya mau ke gudang boncengan sama anaknya. Saat dalam perjalanan ditabrak mobil (tabrak lari)," ungkap Liska saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Selasa (14/1/2025).

Akibat kecelakaan itu, suami dan anak Liska mengalami luka parah pada bagian wajah dan kepala.

Saat ini korban tabrak lari, ayah dan anak itu dirawat di rumah sakit Mitra Manakarra dalam kondisi kritis di ruang perawatan.

"Tidak ditahu siapa yang tabrak karena tidak ada yang lihat. Hanya ada yang dengar bunyi keras dari dalam rumah yang berada di pinggir jalan," ujarnya.

Korban kini butuh bantuan biaya rumah sakit karena belum dilaporkan ke pihak kepolisian sehingga tidak tercover oleh BPJS Kesehatan. 

Keduanya memiliki BPJS, tapi tidak berlaku BPJS untuk korban kecelakaan.

Baca juga: Usai Patungan Beli Sabu, Dua Pedagang Pakaian Keliling di Pasangkayu Diciduk Polisi

Baca juga: PSM Makassar Menang 1-0 meski Kelelahan, Bernardo Tavares Akui Trauma Lawan 10 Pemain Persis Solo

Dikutip dari laman Kompas.com, BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kecelakaan. (https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/19/080000365/5-kecelakaan-yang-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-sesuai-perpres-nomor-59?page=all)

Penjaminan terhadap peserta yang mengalami kecelakaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan. 

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan ada berbagai lembaga penjamin yang menanggung peserta yang mengalami kecelakaan. 

Penjamin ditentukan berdasarkan dugaan kasus kecelakaan hingga jenis kepesertaan jaminan yang dimiliki. 

“Apabila diduga termasuk kecelakaan lalu lintas dan peserta terdaftar pada Jaminan Kesehatan maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (18/5/2024) lalu. 

Halaman
123