Kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan Dilansir dari Kompas.com, Jumat (1/3/2024), ada empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Lantas, apa saja kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Berikut daftarnya.
1. Kecelakaan untuk penumpang transportasi umum
BPJS Kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan untuk penumpang transportasi umum. Jenis kecelakaan tersebut tidak ditanggung perawatannya oleh BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Baca juga: Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya
2. Kecelakaan ganda
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung jenis kecelakaan ganda atau kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih. Jenis kecelakaan tersebut akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp 20.000.000. BPJS akan menanggung perawatan peserta yang mengalami kecelakaan ganda apabila masih dibutuhkan pembiayaan kesehatan di RS.
3. Kecelakaan kerja
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja, perawatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kecelakaan kerja yang dimaksud adalah peserta mengalami kecelakaan ketika perjalanan kerja. BPJS Kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan tersebut karena sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Perawatan dilakukan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hanya ada beberapa jenis kecelakaan yang ditanggung, yakni: Kecelakaan dalam perjalanan: kecelakaan yang dialami peserta ketika berangkat atau pulang kerja.
Penyakit akibat pekerjaan: perlindungan terhadap pekerja yang rentan terkena penyakit tertentu akibat pekerjaan, seperti bekerja di tempat berpolusi tinggi atau tinggi cairan kimia.
Kecelakaan di lokasi kerja: kecelakaan yang terjadi di lapangan untuk profesi berisiko tinggi, seperti di area kilang minyak atau pembangunan gedung bertingkat. Baca juga: Ramai soal Iuran BPJS Kesehatan Dibiayai Pemerintah Setelah Resign, Benarkah?
4. Kecelakaan tunggal karena kelalaian
Perawatan peserta juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan apabila mereka mengalami kecelakaan tunggal karena kelalaian. Muttaqien menjelaskan, BPJS Kesehatan meng-cover biaya kesehatan pada kecelakaan lalu lintas jika kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta. Kecelakaan akibat kelalaian yang dimaksud seperti karena mengonsumsi narkoba atau minuman keras ketika mengendarai kendaraan.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan karena peserta mengendarai kendaraan dalam kecepatan tinggi untuk merampok, melakukan kekerasan, atau seksualitas. Kecelakaan karena peserta terlibat pertikaian kelompok atau ingin mengakhiri hidup dikategorikan BPJS Kesehatan sebagai kesengajaan.