Kapolsek Tapalang Akp H. Mino mengatakan menurut keterangan awal dari kedua korban, mereka adalah pekerja yang sebelumnya tergiur oleh lowongan pekerjaan melaut yang diiklankan melalui media sosial pada akhir November 2024.
Dalam iklan tersebut, mereka dijanjikan gaji besar hingga puluhan juta rupiah, dengan pembayaran setiap bulan ketika kapal bersandar.
Dengan iming-iming gaji besar keduanya lantas mendaftar.
Kemudian mereka sempat menerima uang muka sebesar Rp200 ribu dari total yang dijanjikan Rp2,5 juta.
Lalu pada awal Desember 2024, kedua korban bersama sekitar 37 orang lainnya dibawa menggunakan mobil travel menuju pelabuhan, kemudian dinaikkan ke atas kapal.
Namun, setelah lebih dari sebulan kapal yang mereka tumpangi tidak kunjung bersandar di dermaga mana pun, dan tidak ada pekerjaan yang jelas di atas kapal.
Para pekerja mulai merasa resah, terlebih setelah mendengar isu bahwa kapal akan melanjutkan pelayaran ke wilayah Papua.
Khawatir akan keselamatannya, Deni dan Ikbal kemudian nekat melompat ke laut pada Kamis malam, 2 Januari 2025 tanpa sepengetahuan awak kapal maupun rekan-rekan lainnya.
Berbekal pelampung dan ransel yang dibungkus plastik, mereka bertahan di laut selama lima hari sebelum ditemukan oleh Rahman dan rekannya.
Keduanya segera dibawa ke daratan dan saat ini ditampung di rumah Ahmad, Kepala Dusun Nipa-Nipa, Desa Lebani.
"kami melakukan langkah-langkah awal untuk mengamankan kedua korban, hubungi keluarganya serta mendalami informasi terkait dugaan tindak penipuan dalam rekrutmen pekerjaan tersebut," ujar Mino.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas melalui media sosial.
Selain itu, Polsek Tapalang juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut kasus ini lebih lanjut dan memastikan keselamatan para pekerja lain yang masih berada di kapal. (*)