Korupsi Dana Desa

Mantan Kades Maponu Pasangkayu Korupsi Dana Desa Sejak 2019 Lewat Mark Up dan Proyek Fiktif

Pada tahun 2022, diketahui tersangka Sukman tidak sempat menyelesaikan 4 proyek dengan anggaran sekitar Rp 1.426.386.000.

Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
Taufan/Tribun-Sulbar.com
Mantan Kades Maponu, tersangka kasus korupsi anggaran desa, saat dibawa ke Polres Pasangkayu, Kamis (2/1/2024) 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Mantan Kepala Desa (Kades) Maponu, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar) periode 2016-2022 bernama Sukman, menjadi tersangka dugaan korupsi anggaran dana desa untuk kebutuhan pribadi.

"Tersangka melakukan pencairan anggaran dana desa sebanyak 350 juta lebih, kemudian mengelola sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, lalu melakukan mark up serta membuat laporan fiktif," ujar Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara, saat ditemui di Polres Pasangkayu, Kamis (2/1/2025).

Pada tahun 2022, diketahui tersangka Sukman tidak sempat menyelesaikan 4 proyek dengan anggaran sekitar Rp 1.426.386.000.

Empat proyek itu di antaranya, peningkatan jalan Dusun Kumboli sepanjang 500 meter, dengan anggaran Rp 39.947.500, peningkatan jalan Dusun Simajo sepanjang 500 meter, dengan anggaran Rp 39.947.500, lalu pembangunan plat duiker Dusun Kumboli Salakayu Rp 27.296.500, serta pembangunan gerbang wisata dengan anggaran Rp 32.862.700.

"Empat proyek itu tidak selesai, disebabkan semua anggaran diambil oleh tersangka, sebelum melaksanakan cuti untuk kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa Mauponu, periode 2022-2028," tambah Iptu Adrian.

Dari fakta serta keterangan pihak-pihak terkait, Sukman juga belum menindak lanjuti temuan dari Inspektorat Pasangkayu, sebesar Rp 109.889.700, karena anggaran 4 proyek tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadi.

Selain itu, Sukman juga pernah dilaporkan menggunakan anggaran proyek 39 unit jamban keluarga, dengan anggaran sebesar 1.328.277.000.

Namun dari proyek tersebut, anggaran yang digunakan hanya sebesar Rp 436.855.900, selebihnya dikuasai Sukman.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat selisih pembayaran dari yang dipertanggungkan jawabkan sebesar Rp 168.665.075," ujar Adrian.

Baca juga: Korupsi, Mantan Kades Maponu Pasangkayu Diringkus di Balikpapan, Tilep Dana Desa Rp 350 Juta

Sukman diketahui tidak membayar honor kepada pelaksana kegiatan pembangunan, serta kepada tukang, dan masih berutang dengan pemilik toko bangunan.

Tersangka kemudian ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasangkayu di kediaman keluarganya, yang berada di kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), pada tanggal 29 Oktober 2024.

"Tersangka ditangkap setelah beberapa kali pemanggilan," singkat Adrian.

Iptu Adrian menjelaskan, tersangka ditahan dengan sejumlah barang bukti, beserta 21 orang saksi.

Kini Sukman sudah ditahan di Polres Pasangkayu, dan terkena pasal 2 serta 3, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved