Korupsi DPRD Mamuju

PMII Mamuju Desak Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Fiktif DPRD Mamuju

Penulis: Lukman Rusdi
Editor: Abd Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PMII Cabang Mamuju, Refli Sakti Sanjaya.

Ia menyampaikan terkait dengan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara, BPK RI rekomendasikan untuk diproses di BPKP. 

Baca juga: Rincian Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang November 2024: Update Terbaru hingga 30

Baca juga: Pengendara Keluhkan Lubang di Pertigaan Jl Moh Hatta dan Jl Pierre Tendean Pasangkayu

 November

“Awal Oktober ini, sudah melakukan pemaparan di BPK RI di Jakarta, rekomendasi dari BPK itu untuk dilimpahkan ke BPKP Sulbar,” kata Antonius.

Hal itu dikarenakan atas pertimbangan kerugian negara yang tidak besar hanya Rp 32 juta.

Menurut Antonius, Rp 32 juta karena sudah dilakukan pengembalian oleh pihak DPRD Kabupaten Mamuju yang sebelumnya mencapai Rp 1 miliar lebih.

“Pertimbangannya karena kerugian tidak besar, dan hasil pemeriksaan terakhir itu sudah ada pengembalian melalui bendahara di Setwan jadi tersisa hanya 32 juta,” tutup Antonius. (*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Lukman Rusdi