TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju, Refly Sakti Sanjaya menanggapi soal penetapan hasil perhitungan jumlah kerugian negara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Mamuju.
Refly meminta Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Barat (Sulbar) untuk segera melimpahkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara ke Kejakasaan Negeri Mamuju.
“Kami mendesak pihak BPKP segera menetapkan hasil perhitungan jumlah kerugian negara dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Mamuju dengan lebih terbuka dan jujur,” kata Refly Sakti Sanjaya kepada Tribun-Sulbar.com, Sabtu (16/11/2024).
Kata dia berdasarkan keterangan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Antonius, Rabu (30/10/2024) pagi, dugaan kerugian negara tersisa sebesar Rp 32 itu diketahui setelah DPRD Mamuju melakukan pengembalian dana.
“Berdasarkan keterangan oleh Kasi Intel Kejari, kerugian negara tersisa 32 juta itu diketahui karena setelah dilakukannya pengembalian pihak DPRD Mamuju yang sebelumnya justru mencapai Rp 1 miliar lebih,” jelasnya.
Refly menilai, jika benar sebelum pengembalian jumlah dugaan korupsi mencapai miliaran rupiah, maka kasus ini seharusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika betul sebelum adanya pengembalian, dugaan korupsi nya mencapai jumlah miliaran rupiah, artinya level kasus ini seharusnya masuk dalam rana penanganan KPK sebagaimana poin (b), ayat 1, pasal 11, UU No. 19 Tahun 2019,” ungkapnya.
“Perlu diingat bahwa UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 4 menjelaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana,” lanjut Refly.
Ia mengatakan, aturan tersebut harus secara tegas dipegang oleh Kejari Mamuju dalam setiap proses penanganan kasus.
Jangan sampai kata Refly, informasi dugaan kerugian negara yang sekarang tersisa Rp 32 juta itu justru menormalisasi praktik extraordinary crime (kejahatan luar biasa)
“Aturan yang ada harus dipegang teguh oleh Kejaksaan Negeri Mamuju dalam penanganan kasus, agar tidak terjadi normalisasi praktik extraordinary crime meskipun saat ini dugaan kerugian negara tersisa hanya Rp 32 juta,” kata Refly.
Dia berharap Kepala Kejari Mamuju bisa segera menuntaskan kasus tersebut, ia menilai kasus tersebut masih jalan di tempat.
“Kasus ini kesannya seperti jalan di tempat. Jangan sampai ada yang bermain mata, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (30/10/2024) pagi. Perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi perjalan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Mamuju, saat ini berada di Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sulbar.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius kepada Tribun-Sulbar.com, saat dijumpai di kantornya, Jl KS Tubun Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Sulbar. Rabu (30/10/2024) pagi