Perbuatan terdakwa kata Jusdi Purnawan melanggar pidana pemilihan sesuai dengan aturan dalam pasal 188 junto pasal 71 ayat enam tahun 2020.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, di ruang sidang utama, Warsito nampak tabah menerima putusan majelis hakim.
"Satu menyatakan saudara Warsito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dijatuhi pidana dua bulan penjara denda Rp 1 juta, secara bersyarat," kata Jusdi Purmawan.
Dia menerangkan penetapan pidana Warsito tidak harus dijalani dalam kurungan penjara.
Secara bersyarat selama satu tahun, jika Warsito melakukan tindak pidana, maka kata Jusdi langsung dikenai dua pidana.
Jusdi menerangkan dalam putusan ini Warsito harus berhati-hati menjalani hidup karena dijatuhi hukuman bersyarat.
"Kami mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk mengambil langkah hukum selama tiga hari waktu diberikan," lanjutnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli