Kasus Penganiayaan Anak

Kepsek SMP 1 Simboro Mamuju Mau Damaikan Siswi yang Aniaya Adik Kelasnya, Panggil Orangtua Murid

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa (korban) penganiayaan saat diperiksa oleh polisi di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) (Haryanto)

Polisi Panggil Pelaku

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan penyidik akan memanggil terduga pelaku penganiayaan siswa SMP untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswa SMP Negeri 1 Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) babak belur hingga pingsan usai dianiaya oleh kakak kelasnya.

Ayah korban, Haryanto sudah melapor ke polisi karena tidak terima anaknya mendapat perlakuan penganiayaan dari teman sekolahnya.

Keluarga korban telah melapor ke Kantor Polresta Mamuju pada Kamis (7/11/2024) lalu.

"Akan dipanggil itu dilakukan pemeriksaan, tidak boleh diamankan karena terduga pelaku anak di bawah umur," ungkap Herman Basir saat dihubungi Tribun-Sulbar.com.

Lanjut Herman menerangkan, semua bisa diproses namun berbeda karena terduga pelaku ini masih di bawah umur.

Kemudian dari pemerhati anak juga meminta kepada penyidik untuk lebih mengedepankan diversi atau didamaikan.

"Kalau pelakunya anak di bawah umur dan ancamanya di bawah 7 tahun tidak bisa dilakukan penahanan," ungkap Herman. (*)