Narkoba Mamuju Tengah

2 Pengedar Narkotika di Mamuju Tengah Ditangkap, Polisi Amankan 17,6 Gram Sabu

Penulis: Sandi Anugrah
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

Saat ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika milik RL serta berupaya menangkap pemasok berinisial H, diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Pasal disangkakan tersangka S yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara tersangka RL, Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi AnugrahÂ