Netralitas ASN

Handphone Terlapor Hilang, Alasan Gakkumdu Mamuju Stop Kasus Pelanggaran Netralitas Camat Kalumpang

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Gakumdu Bawaslu Mamuju saat jumpa pers laporan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Mamuju oleh Camat Kalumpang Bram Tusilo, di Kantor Bawaslu Mamuju, Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Selasa (28/10/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus dugaan pelanggaran netralitas Camat Kalumpang, Bram Tusilo yang dihentikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju, menjadi sorotan.

Pengawasan awaslu dan tim Gakkumdu mendapat sorotan bahwa kinerja mereka tidak maksimal, diman kasus Bram Tusilo bahkan tidak naik ke tahap penyidikan.

Ketua Gakkumdu Bawaslu Mamuju, Kompol Jamaluddin menyatakan, kasus Camat Kalumpang Bram Tusilo soal laporan dugaan pelanggaran tidak dapat diproses lebih lanjut, karena sulit untuk dibuktikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, dari pihak Kepolisian,Kejaksaan, dan Bawaslu kami dapat simpulkan kasus (Camat Kalumpang) tidak dapat dilanjutkan, karena tidak cukup bukti," terang Jamal saat jumpa pers di Kantor Bawaslu Mamuju, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Selasa (28/10/2024).

Jamal menjelaskan, kasus Kapus Ranga-Ranga dan Camat Kalumpang ini berbeda jauh,meskipun dalam konteks sedikit mirip karena sama-sama pesan WhatsaAp viral di media sosial.

Dia menuturkan, di kasus Camat Kalumpang ini jelas tidak cukup bukti karena handphone milik bersangkutan hilang.

Kemudian, dari keterangan Bram Tusilo sebagai terlapor tidak mengakui bahwa dirinya yang menshare video dirinya yang terang-terangan mendukung pasangan calon.

Baca juga: Pemprov Buka Peluang Nakes Sulbar Kerja di Jepang, Gelombang Pertama 25 Orang Diseleksi Disnaker

Baca juga: PHS-Enny Jadi Calon Gubernur Wakil Gubernur Terkaya di Pilgub Sulbar, Segini Kekayaan Para Calon

"Jadi ada orang yang kirim video itu (bukan camat), kemudian tidak ada yang bisa memberikan keterangan kepada Bawaslu," ujarnya.

Jamal menambahkan, semua laporan yang masuk dan diterima soal dugaan pelanggaran Pilkada Mamuju diproses melalui prosedur yang berlaku dalam Undang-Undang.

Sementara anggota Gakkumdu Bawaslu dari Kejari Mamuju Rika tegas menyatakan, tidak dapat melanjutkan kasus Camat Kalumpang, karena Gakkumdu menanggap tidak memiliki cukup bukti untuk naik ke penyidikan.

"Kasus Camat Kalumpang hanya masuk dalam ranah netralitas ASN saja, tidak masuk dalam kasus tindak pidananya," 

Lebih jauh, Rita, mengatakan, kasus Camat Kalumpang hanya masuk dalam ranah netralitas ASN. Untuk dilanjutkan ke proses lebih lanjut tidak bisa.

"Pihk Bawaslu kini sudah memproses kasus netralitas ASN. Berkas dan alat bukto yang ada sudah diserahkan ke pihak BKN," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Camat Kalumpang Bram Tusilo diduga terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Bupati Mamuju, melalui video viral di sosial media, namun kasus ini dianggap tidak layak masuk dalam tindak pidana.

Selain video dan foto Camat Kalumpang yang jelas mengarahkan dukungan ke paslon, ada juga bukti pesan WhatsaAp yang viral di media sosial.

Kolase foto Camat Kalumpang dan percakapan WhatsApp terang terangan tidak netral di Pilkada Serentak 2024 (Kolase Tribun-Sulbar.com)
Halaman
12