Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Mamuju Sudah Laporkan 17 Pelanggaran ASN ke BKN

Penulis: Lukman Rusdi
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Bawaslu Mamuju di Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mamuju sudah melaporkan sebanyak 17 pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negera (BKN) selama 33 hari masa kampaye 2024.

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mnyampaikan 17 temuan pelanggaran itu berasal dari oknum pejabat di sekretariat Pemerintah Kabuapten (Pemkab) Mamuju. 

Ada juga oknum guru, kepala puskesmas, camat dan ASN di sekretariat DPRD Mamuju.

Baca juga: Pemuda Burana Mamasa Sulap Lahan Kosong Jadi Tempat Bibit Kakao Raup Cuan Hingga Ratusan Juta

Baca juga: Alasan Gakkumdu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Camat Kalumpang

"Rata-rata bekerja di sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju, DPRD, ada juga oknum kabid di Dinas Pendidikan, kapus Ranga-ranga, camat Kalumpang, kemudian kemarin juga temuan salah satu oknum guru di Kalumpang," kata Rusdin (28/10/2024)

Menurut Rusdin, pengumpulan dan penyampaian informasi mengenai pelanggaran netralitas adalah hal yang diyakini oleh Bawaslu. 

Setelah itu, BKN akan mengambil alih proses penilaian terhadap kasus-kasus ini serta menentukan sanksi yang sesuai.

"Kami hanya meneruskan, Bawaslu meyakini ada pelanggaran netralitasnya. BKN lah yang menilai," jelasnya.

Kemudian, Komisioner Bawaslu Mamuju Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa, Muhammad Ikhsan menagatakan jenis pelanggaran 17 orang itu mulai dari penggunaan sosial media hingga ikut serta dalam agenda politik.

"Macam-macam pelanggaran, ada di medsos, menyebutkan tagline salah satu paslon, kemudian angka, ikut di pendaftaran paslon sama ikut menyambut pimpinan partai di bandara," pungkas Ikhsan.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi