Mantan Caleg Menipu

2 Mantan Caleg Sulsel Penipu Divonis 3 Tahun Penjara di Mamuju Gelapkan Rp8,9 M untuk Biaya Kampanye

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa PZ (kiri) dan APT (kanan) usai pembacaan vonis di PN Mamuju, Senin (28/10/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mantan Calon legislatif (Caleg) di Sulawesi Selatan inisial APT dan PZ divonis penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan dan 3 tahun 4 bulan.

Keduaya terbukti bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Vonis keduanya dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, dalam sidang yang berlangsung di PN Mamuju, Jalan AP Pettarani, Binanga, pada Senin (28/10/2024).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rustam, didampingi oleh dua hakim anggota, Hj. Rahmat dan Nona.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan penggelapan. Dengan ini, kami menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa satu (APT) dan 3 tahun 4 bulan kepada terdakwa dua (PZ)," ujar Rustam saat membacakan putusan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laode Hakim, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Rodri Juara Ballon dOr 2024, Real Madrid Murka Boikot Acara, Vinicius Junior Curhat di Medsos

Baca juga: PHS-Enny dan AIM PAS Siap Adu Gagasan di Debat Publik Perdana Pilgub Sulbar 2024

"Kami menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan," ujar Laode.

Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum PZ, Rizal, menyatakan bahwa pihaknya masih akan berdiskusi dengan kliennya sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Kami akan konsultasi dulu dengan klien terkait putusan ini. Hakim memberi waktu untuk berpikir, jadi kami belum memutuskan apakah menerima atau menolak putusan ini. Kami akan mempertimbangkannya selama tujuh hari," ucap Rizal.

Rizal juga menambahkan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim.

APT dan PZ adalah mantan calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dan DPRD Sulawesi Selatan. Mereka terbukti melakukan penipuan terkait investasi tambang nikel senilai Rp 8,9 miliar.

Penipuan ini menyebabkan kerugian bagi pengusaha perumahan Alfatih Residence di Mamuju, FN.

Dana investasi yang diperoleh dari korban digunakan oleh APT dan PZ diduga untuk membiayai pencalonan mereka sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Modus yang digunakan APT adalah dengan menawarkan lokasi tambang nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, kepada korban FN yang ternyata tambang itu tidak ada.

APT mengaku sebagai perwakilan dari perusahaan PT Putra Dermawan Pratama (PDP) dan mengklaim memiliki tambang nikel seluas 250 hektare.

Halaman
12