TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polda Sulbar ungkap motif oknum polisi Polres Pasangkayu yang tembak warga bernama Arman (30) di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), hingga dirawat di rumah sakit.
Awal penembakan itu terjadi di sebuah rumah di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, pada Kamis (3/10/2024) lalu.
Baca juga: Pemkab Polman Segera ke BKN Makassar Perkara Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024
Baca juga: Ganggu! Pembagunan Ruko di Samping Puskesmas Banggae 1 Majene Dihentikan
Korban mengalami luka tembak di bagian leher usai terkena peluru Airsoftgun yang digunakan oleh oknum polisi inisial H tersebut.
Saat dirawat di RS Undata Palu, peluru karet yang menempel di tubuh korban itu berhasil dikeluarkan setelah menjalani proses operasi oleh dokter.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi menerangkan,motif oknum polisi menembak orang sipil itu, karena korban ini ingin menyerang polisi tersebut dengan membawa parang di rumahnya.
"Jadi motifnya ini korban (orang sipil) ini mengancam anggota polisi menggunakan parang. Karena merasa terancam sehingga ia terpaksa menembak korban," ungkap Kombes Pol Slamet saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, via telepon, Senin (14/10/2024).
Slamet menyebutkan, waktu kejadian itu polisi ini ingin membela diri karena dia juga merasa terancam dengan perbuatan korban yang membawa parang di rumahnya.
Karena keadaan saat itu terdesak, sehingga anggota polisi dengan terpaksa mengeluarkan tembakan dengan airsoftgun kepada korban.
Ata kejadian itu, anggota polisi ini tetap diproses dan saat ini ditangani oleh Propam Polda Sulbar untuk menentukan apakah masuk kode etik atau tindakan disiplinnya.
"Tetap kita proses, sekarang di Propam Polda Sulbar apakah masuk di kode etik (PTDH) atau tindakan disiplinnya. Informasi hasil pemeriksaan belum ada," pungkasnya.
Diketahui, keluarga Arman korban penembakan oknum Bhabinkamtibmas di Sarudu Sabtu malam, telah melaporkan pelaku penembakan ke Propam Polda Sulbar, Rabu (9/10/2024).
Amriyadi selaku pihak dari keluarga korban mengatakan, mereka melaporkan oknum polisi dengan sejumlah barang bukti.
Adapun barang buktinya berupa surat hasil pemeriksaan dokter RS Undata Palu, foto ronsen peluru yang masih bersarang di tubuh korban, dan foto kondisi terkini korban.
"Tujuan kami melapor semata-mata meminta keadilan untuk keluarga kami, dengan harapan Bidpropam Sulbar bisa lebih cepat memproses si pelaku, secara kode etik dan transparansi," terang Amriyadi.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman