Sementara itu dari pihak BPN Pasangkayu, Kadir menerangkan sekira 49 Hektar tanah yang dimohonkan oleh PT Letawa untuk dibuatkan HGU baru.
Namun dari 49 hektar itu, hanya ada 6,5 hektar tanah yang terindentifikasi milik PT Letawa.
Mengenai hal itu, tokoh masyarakat Lariang Yani Pepi mempertanyakan dasar hukum apa yang mendasari PT Letawa melakukan penanaman di luar HGU.
"Harusnya sebelum menanam, mestinya harus memiliki izin PKKPR dulu," terang Yani Pepi.
RDP tersebut hampir berakhir dengan kericuhan, karena masyarakat Lariang menilai Pemerintah Pasangkayu seolah bertele-tele dan tak bisa memberi jawaban.
Dari hasil rapat tersebut, masyakat Lariang menyimpulkan bahwa tanah tersebut bukan milik PT Letawa.
Sehingga masyarakat Lariang akan tetap menduduki dan mengelola lahan tersebut.
"Kami tetap menjujung aturan pemerintah, dan langkah kami selanjutnya yaitu membentuk kelompok, dan meminta kepada pemerintah untuk memberikan lahan tersebut kepada masyarakat Lariang, demi kesejahteraan masyarakatnya," ujar Muhammad Firman, selaku Korlap Demo.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan