Kamis, 14 Mei 2026

Berita Sulbar

PT Unggul Widya Teknologi Lestari Ajukan Perpanjangan HGU, Garap Lebih dari 5.000 Hektare

Permohonan ini diajukan oleh Tjokro Putro Wibowo Tjoa, mewakili perusahaan, kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto PT Unggul Widya Teknologi Lestari Ajukan Perpanjangan HGU, Garap Lebih dari 5.000 Hektare
HUMAS PEMPROV SULBAR
HGU - Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Disbun Sulbar), mengikuti kegiatan Pemeriksaan Lapangan dan Sidang Panitia B terkait dengan permohonan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan oleh Tjokro Putro Wibowo Tjoa, bertindak atas nama PT Unggul Widya Teknologi Lestari. 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – PT Unggul Widya Teknologi Lestari, ajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas dua lokasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat

Permohonan ini diajukan oleh Tjokro Putro Wibowo Tjoa, mewakili perusahaan, kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, BPN Sulbar pemeriksaan lapangan dan sidang Panitia B pada 21–22 Agustus 2025.

Baca juga: Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Palma dan PT Unggul Diduga Cemari Tambak Warga, Ikan Mati Mendadak

Kegiatan ini turut melibatkan Dinas Perkebunan Sulbar (Disbun Sulbar), diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Agustina Palimbong.

Pemeriksaan mencakup dua bidang HGU, yaitu HGU 00001/Pasangkayu dan HGU 00003/Pasangkayu, yang tersebar di lima desa: Balanti, Motu, Towoni, Kasano, dan Karave.

Kelima desa tersebut berada di Kecamatan Baras dan Bulu Taba, Kabupaten Pasangkayu.

Verifikasi dilakukan terhadap luas lahan serta kesesuaian penggunaan kawasan.

Hasilnya, luas HGU 01 berkurang dari 4.999,03 hektare menjadi 4.665,6 hektare, sedangkan HGU 03 menyusut dari 1.393,97 hektare menjadi 820,4 hektare.

Tim pemeriksa, terdiri dari pejabat BPN, Disbun, dan instansi terkait, menyatakan lahan yang dimohonkan berstatus “Clean and Clear”.

Artinya, tidak berada di kawasan hutan, tidak bersinggungan dengan persil milik Kementerian Keuangan, dan tidak tumpang tindih dengan HGU lain yang sudah terdaftar.

Selain itu, kawasan tersebut telah sesuai dengan tata ruang daerah, yaitu untuk keperluan perkebunan, pemukiman pedesaan, dan hortikultura.

Dukungan Disbun Sulbar

Disbun Sulbar menyatakan setuju atas perpanjangan HGU tersebut. 
Persetujuan diberikan setelah analisis lapangan menunjukkan tidak adanya pelanggaran kawasan dan legalitas lahan yang diajukan.

"Disbun setuju dengan perpanjangan HGU ini karena hasil analisa lapangan menunjukkan kawasan tersebut clean and clear, tanpa tumpang tindih. Semua pihak yang hadir juga menyetujui keputusan ini," ujar Agustina Palimbong.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan yang bertujuan memastikan legalitas dan kesesuaian izin usaha perusahaan.

Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari PT Unggul Widya Teknologi Lestari dan pejabat daerah lainnya.

Melalui proses ini, diharapkan perpanjangan HGU dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan untuk terus menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved