Berita Sulbar
PT Unggul Widya Teknologi Lestari Ajukan Perpanjangan HGU, Garap Lebih dari 5.000 Hektare
Permohonan ini diajukan oleh Tjokro Putro Wibowo Tjoa, mewakili perusahaan, kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Evaluasi-perpanjangan-HUT-PT-Unggul-Widya-Lestari.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – PT Unggul Widya Teknologi Lestari, ajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas dua lokasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Permohonan ini diajukan oleh Tjokro Putro Wibowo Tjoa, mewakili perusahaan, kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, BPN Sulbar pemeriksaan lapangan dan sidang Panitia B pada 21–22 Agustus 2025.
Baca juga: Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Palma dan PT Unggul Diduga Cemari Tambak Warga, Ikan Mati Mendadak
Kegiatan ini turut melibatkan Dinas Perkebunan Sulbar (Disbun Sulbar), diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Agustina Palimbong.
Pemeriksaan mencakup dua bidang HGU, yaitu HGU 00001/Pasangkayu dan HGU 00003/Pasangkayu, yang tersebar di lima desa: Balanti, Motu, Towoni, Kasano, dan Karave.
Kelima desa tersebut berada di Kecamatan Baras dan Bulu Taba, Kabupaten Pasangkayu.
Verifikasi dilakukan terhadap luas lahan serta kesesuaian penggunaan kawasan.
Hasilnya, luas HGU 01 berkurang dari 4.999,03 hektare menjadi 4.665,6 hektare, sedangkan HGU 03 menyusut dari 1.393,97 hektare menjadi 820,4 hektare.
Tim pemeriksa, terdiri dari pejabat BPN, Disbun, dan instansi terkait, menyatakan lahan yang dimohonkan berstatus “Clean and Clear”.
Artinya, tidak berada di kawasan hutan, tidak bersinggungan dengan persil milik Kementerian Keuangan, dan tidak tumpang tindih dengan HGU lain yang sudah terdaftar.
Selain itu, kawasan tersebut telah sesuai dengan tata ruang daerah, yaitu untuk keperluan perkebunan, pemukiman pedesaan, dan hortikultura.
Dukungan Disbun Sulbar
Disbun Sulbar menyatakan setuju atas perpanjangan HGU tersebut.
Persetujuan diberikan setelah analisis lapangan menunjukkan tidak adanya pelanggaran kawasan dan legalitas lahan yang diajukan.
"Disbun setuju dengan perpanjangan HGU ini karena hasil analisa lapangan menunjukkan kawasan tersebut clean and clear, tanpa tumpang tindih. Semua pihak yang hadir juga menyetujui keputusan ini," ujar Agustina Palimbong.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan yang bertujuan memastikan legalitas dan kesesuaian izin usaha perusahaan.
Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari PT Unggul Widya Teknologi Lestari dan pejabat daerah lainnya.
Melalui proses ini, diharapkan perpanjangan HGU dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan untuk terus menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)
| DPRD Sulbar Minta Pemprov Segera Selesaikan Pemblokiran Layanan ASN di BKN |
|
|---|
| Harga TBS Tak Sesuai Ketetapan Dinas Perkebunan Sulbar Awasi 3 Perusahaan Sawit, Janji Semua Dibina |
|
|---|
| DKP Sulbar Edukasi Pedagang Ikan di Mamuju Agar Tak Gunakan Formalin Hingga Pewarna Tekstil |
|
|---|
| Pengangguran Sulbar Turun Jadi 2,93 Persen, 36.610 Tenaga Kerja Terserap, Mayoritas Lulusan SD |
|
|---|
| Founder Sulbar Digital Meninggal Dunia, Polisi Temukan Riwayat Penyakit Dalam |
|
|---|