TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Aliansi Masyarakat Lariang, Kecamatan Tikke Raya, serbu kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) Kamis (3/10/2024).
Aliansi Masyarakat Lariang menuntut pembebasan lahan untuk masyarakat di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Lewata.
Aksi ini merupakan bentuk keresahan masyarakat Lariang terkait adanya dugaan kegiatan usaha ilegal tanpa alas hukum jelas yang dilakukan oleh PT Letawa, menanam sawit dan mengelola serta menguasai lahan di Desa Lariang hingga sampai saat ini.
Baca juga: Terkait Kawasan Hutan Lindung, Dishut Sulbar Imbau Warga Lariang Bersurat ke Pemkab Pasangkayu
Dari pantauan Tribun-Sulbar.com, puluhan masyarakat datang menggunakan truk dan pick up, sambil membawa pengeras suara.
Setelah melakukan unjuk rasa dengan menyuarakan tuntutan mereka, pihak DPRD kembali mengajak para demonstran masuk ke dalam kantor DPRD, mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Meski sempat menolak, karena DPRD Pasangkayu tidak bisa menghadirkan Administrasi Umum PT Letawa, namun akhirnya mereka pun bersedia mengadakan RDP.
Di ruang Aspirasi DPRD Pasangkayu, beberapa tuntutan disampaikan para pendemo kepada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Seperti, meminta kepada Bupati Pasangkayu untuk tidak menyetujui izin PKKPR yang dimohonkan oleh PT Letawa, sebagai dasar pembuatan HGU.
Meminta kepada pemerintah untuk menghentikan aktivitas PT Letawa di luar HGU miliknya, sampai PT Letawa menunjukan alas hak.
Meminta BPN untuk menunjukkan titik koordinat untuk memvalidasi HGU PT Letawa.
Meminta BPN untuk mengeluarkan keputusan tanah terlantar terhadap lahan PT Letawa, terkait pemukiman masyarakat Lariang yang tumpang tindih dengan SHM masyarakat.
Meminta kepada anggota kepolisian beserta pihak PT Letawa untuk tidak melakukan upaya intimidasi terhadap masyarakat yang sedang berjuang mendapatkan haknya.
Serta meminta pemerintah untuk mengambil alih lahan di luar HGU PT Letawa, untuk fasilitas umum.
Kepala Dinas PUPR, Jumardin mengatakan, memang PT Letawa sudah mengajukan permohonan pembuatan HGU baru pada tanggal 1 Juli 2024, namun pihaknya belum bisa memproses permohonan tersebut.
"Kami tidak bisa memproses apabila ditemukan suatu pelanggaran dari pihak PT Letawa di lapangan, dan juga dalam hal ini, ada dua aspek yang kami pertimbangkan, yaitu aspek hukum dan dampak," terang Jumardin.