Sedangkan, untuk sumbangan dari Paslon, partai politik, dan gabungan partai politik jumlahnya tidak dibatasi.
Meskipun dana awal kampanye dari para paslon sudah dilaporkan, KPU mengingatkan pentingnya mematuhi aturan tentang sumber dana tambahan yang mungkin diterima sepanjang masa kampanye.
Sumber-sumber dana tersebut termasuk sumbangan dari anggota partai, keluarga paslon, serta relawan.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi